Mungkin jika saya menanyakan kepada 10 orang tentang profesi analis kesehatan, saya yakin beberapa orang akan bingung, mungkin menebak-nebak. Dibandingkan saya bertanya "apakan kamu tahu tentang dokter ? apa pekerjaannya?" semua orang langsung bisa menjawab benar . Di luar negeri analis kesehatan dikenal dengan "Medical Technologist"
Sebagai gambaran akademik yang lebih jelas tentang profesi analis kesehatan saya akan memberikan penjelasan tentang peran dan fungsi Ahli Madya Analis Kesehatan (sesuai dengan Kurikulum 2010 keluaran Pusdiklatnakes Kementrian Kesehatan RI
A.
Peran Ahli Madya Analis
Kesehatan
Ahli
madya analis kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kesehata mempunyai
peran sebagai :
- Pelaksana teknis dalam pelayanan laboratorium kesehatan
- Penyelia teknis operasional laboratorium kesehatan
- Peneliti dalam bidang laboratorium Kesehatan
- Penyuluh dalam bidang laboratorium Kesehatan (promoting health laboratory)
B.
Fungsi Ahli Madya Analis
Kesehatan
Ahli
madya analis kesehatan dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan laboratorium
kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Mempersiapkan proses teknis operasional di laboratorium kesehatan
- Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen
- Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen
- Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium
- Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium dan lingkungannya
- Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu, serta mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji
- Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium
- Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium
- Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman
- Melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang berkaitan dengan laboratorium kesehatan
C.
Kompetensi Ahli
Teknologi Laboratorium
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No. 370/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Ahli Teknologi Laboratorium dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, ahli
Teknologi Laboratorium Kesehatan harus mempunyai kompetensi sebagai berikut :
1. Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium Kesehatan.
2. Mampu merencanakan/merancang proses yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai
jenjangnya.
3. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan
proses teknis operasional / pelayanan laboratorium, yaitu:
a. Keterampilan pengambilan spesimen, termasuk
penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, fiksasi,
pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman specimen.
b. Keterampilan melaksanakan prosedur
laboratorium, metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
c. Keterampilan melakukan perawatan dan
pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang erkaitan dengan uji
yang dilakukan.
d. Keterampilan melaksanakan uji kualitas media
dan reagen untuk pengujian specimen.
4.
Mampu memberikan penilaian analitis terhadap
hasil uji laboratorium.
5. Memiliki pengetahuan untuk melaksanakan
kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
6.
Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor
yang mempengaruhi hasil/uji laboratorium.
Sekian informasi tentang analis kesehatan, jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Unit Informasi dan Kerjasama AAK Nasional Surakarta
Salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar