Senin, 20 Oktober 2014

Pertemuan 1 Dasar Kesling : Limbah dan Pengolahannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa/buangan dari suatu usaha atau kegiatan manusia. hampir semua kegiatan manusia menghasilkan limbah, limbah yang dihasilkan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Ketika jumlah limbah melebihi jumlah atau konsentrasi tertentu, maka limbah akan berdampak negatif bagi lingkungan.

UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan adalah ambang batas atau batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif. Jenis limbah yang berbeda dapat memiliki baku mutu yang berbeda di lingkungan.

Berdasarkan jenisnya limbah dibedakan menjadi limbah organik dan limbah anorganik.
Selanjutnya berdasarkan sumbernya limbah dibedakan menjadi limbah domestik, limbah industri, limbah pertanian, dan limbah pertambangan
Pembagian limbah berdasarkan wujudnya dibedakan menjadi limbah cair, gas, dan padat


Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengaruh Bahan Kimia Pada Manusia

Antara satu zat kimia dengan zat kimia lain dapat menimbulkan interaksi atau saling berpengaruh satu sama lainnya. Efek yang terjadi dapa...