Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1999 Jo.PP 85/1999,
limbah didefinisikan sebagai sisa/buangan dari suatu usaha atau kegiatan
manusia. hampir semua kegiatan manusia menghasilkan limbah, limbah
yang dihasilkan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah
penduduk. Ketika jumlah limbah melebihi jumlah atau konsentrasi tertentu,
maka limbah akan berdampak negatif bagi lingkungan.
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu
lingkungan adalah ambang batas atau batas kadar maksimum suatu zat atau
komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan
dampak negatif. Jenis limbah yang berbeda dapat memiliki baku mutu yang
berbeda di lingkungan.
Berdasarkan jenisnya limbah dibedakan menjadi limbah organik dan limbah anorganik.
Selanjutnya berdasarkan sumbernya limbah dibedakan menjadi limbah domestik, limbah industri, limbah pertanian, dan limbah pertambangan
Pembagian limbah berdasarkan wujudnya dibedakan menjadi limbah cair, gas, dan padat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar