Rabu, 05 Mei 2010

Helm SNI Baru-ku

Per April lalu gaung tentang peraturan pemakaian helm SNI mulai meluas, meskipun sebenarnya peraturan tersebut sudah lama dikeluarkan :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang berlaku per 1 April 2010 pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar SNI.

Sebulan yang lalu, aku berencana membeli helm bertaraf SNI (mungkin secara kasat mata bisa dilihat dengan adanya logo SNI di helm (timbul atau stiker hologram) dan bentuk fisik helm yang ‘mumpuni’ sebagai helm yang aman. Akan tetapi karena suatu keperluan, dana helm kupergunakan untuk keperluan yang lain..huft..semoga, bulan depan aku bisa membeli helm SNI. Akan tetapi agaknya, hal yang sama dengan bulan sebelumnya juga terjadi. Tertunda helm SNI-ku.


Sebelum tiba sore hari kejutan itu (secara fakta aku tidak mungkin membeli helm seharga ratusan ribu itu hari ini, sasaranku pun, helm SNI termurah J). Akan tetapi kejutan dihadiahkan oleh mahasiswa-mahasiswa ku sore itu. Sebagai tanda kasih mereka ungkapkan dengan helm SNI (keren..liat gambarnya deh J). Heran, kok ya, ada yang tahu kalo aku pengin banget dengan helm. Butuh, karena khawatir ada cegatan helm SNI oleh polisi-polisi, hehehehe :D.
Thank, you are so stunning, guys !!!


Salam,


Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengaruh Bahan Kimia Pada Manusia

Antara satu zat kimia dengan zat kimia lain dapat menimbulkan interaksi atau saling berpengaruh satu sama lainnya. Efek yang terjadi dapa...