Secara umum kegunaan Amdal adalah : Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut
dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.
- Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khususnya dalam masalah lingkungan, dengan akan didirikannya rencana usaha tersebut.
- Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.
- Melalui partisipasi masyarakat dalam proses Amdal, diharapkan di masa mendatang masyarakat juga akan turut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Amdal bermanfaat untuk :
- Memprediksi dampak proyek terhadap lingkungan.
- Mencari jalan untuk mengurangi dampak negatif dan membuat proyek tepat lingkungan.
- Menyajikan hasil prediksi serta alternatif-alternatif bagi pembuat keputusan.
Hampir semua proyek-proyek pembangunan dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan. Proyek -proyek pembangunan yang secara nyata dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan antara lain :
- Kegiatan penggunaan dan transformasi lahan: proyek transmigrasi, irigasi, pembuatan perkebunan, tambak udang dll.
- Kegiatan pengambilan sumberdaya alam : pertambangan (emas, batubara, tembaga dll.), eksploitasi hutan (HPH).
- Kegiatan pembinaan sumberdaya alam : Reklamasi lahan, reboisasi hutan, pengendalian banjir.
- Kegiatan pertanian : pencetakan sawah, peternakan, perikanan (kolam, air deras), perkebunan.
- Kegiatan industri : pendirian pabrik pupuk, semen, tapioka, mobil, kertas, baja, makanan ternak.
- Kegiatan transportasi : pembuatan jalan baru seperti jalan tol dan jalan layang, pembuatan pelabuhan baik udara, ferry, perikanan, dan sebagainya.
- Kegiatan pengadaan energi : pembuatan PLTA, PLTU, PLTD, PLTN, dll. h. Kegiatan pariwisata : pembuatan tempat rekreasi, lapangan golf, taman hiburan, dll.
Download :
- Materi Pertemuan 2 AMDAL
- KepMenLH RI No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar