Pajak kendaraan roda duaku habis
bulan april ini dan aku merencanakan mengurus Pengesahan Pajak Lima Tahun, yang
artinya aku ingin melihat apakah tempat perpanjangan pajak kendaraan, khususnya
di Kabupaten Sleman, nyaman, menyenangkan, dan bebas calo?? Ya, info ini buat
kalian yang ingin mengetahui, bahkan mungkin merencanakan untuk mengurus pajak
kendaraan bermotor (ada kemungkinan alur yang diterapkan di SAMSAT Sleman sama dengan tempat lain).
Sebagai informasi jadwal
pelayanan SAMSAT Sleman, DIY adalah hari Senin – Sabtu jam 08.00 – 12.00. Sebenarnya di kantor tersebut sudah ada
keterangan alur pengurusan yang besar sekali (mungkin karena besar sekali,
poster itu terlewat olehku, hehehe ) yaitu :
1.
Pengesahan
Pajak Tahunan
Pendaftaran Loket III.C -- Pembayaran Kasir IV B/C/E - - Penyerahan STNK Loket V
2.
Pengesahan
Pajak Lima Tahunan
Cek Fisik Loket II -- Formulir TNKB Loket I.B -- Pendaftaran Loket III.C -- Pembayaran Kasir IV B/C/E -- Penyerahan STNK Loket V
Alur di atas adalah alur resmi
terpampang di Kantor tsb dan aku akan menceritakan secara detail pengalaman
mengurus pengesahan pajak kendaraan bermotor roda dua lima tahunan.
1. Persiapkan berkas dokumen dan susun menjadi satu, terdiri dari : fc. STNK,
fc.BPKB, fc.KTP Pemilik, KTP. Pemilik Asli, STNK Asli, BPKB Asli.
2. Apabila kamu bertujuan untuk perpanjangan per lima tahunan dan dilakukan cek fisik
ulang. Oleh karena itu, kamu langsung saja menuju ke tempat pemeriksaan cek fisik,
karena aku baru pertama kali ke kantor samsat sleman aku bertanya tempat cek fisik
kepada tukang parkir.
3. Antri ke petugas yang sedang melakukan cek fisik, beritahukan kalo kamu akan
cek fisik untuk kelengkapan perpanjangan lima tahun. Setelah menunggu beberapa saat
kurang lebih 5 menit, datanglah petugas cek fisik ke motor ku dan menggesek
nomor rangka. Biaya yang diperlukan untuk cek fisik Rp. 15.000, tanpa kuitansi.
Ternyata semua orang yang berkepentingan cek fisik juga dikenai biaya yang sama
dan juga tanpa kuitansi. Hfftt..
4. Setelah petugas cek fisik selesai menggesek nomor rangka motor, kita menuju ke
loket cek fisik agar petugas menyatukan dokumen hasil cek fisik (meski ada
beberapa orang yang memberikan uang kepada petugas di loket cek fisik, tidak
demikian denganku, karena tidak ada permintaan langsung, dan aku mempekirakan
uang lima belas ribu rupiah yang sudah aku serahkan kepada petugas cek fisik,
nanti dibagi-bagi dengan petugas loket juga, hehehee (sok tahu bener nih ;p)
5. Sebelum kita masuk ke kantor samsat untuk antri di loket berikunya, yaitu loket
IB guna penggambilan formulir, lebih baik kita set dahulu dokumen kita (lebih
baik disiapkan di rumah terlebih dahulu)
Dokumen
: KTP asli masukkan dalam plastik, STNK Asli, Fotocopy KTP, Fc. BPKP, Fc. STNK (buat masing-masing dalam satu
halaman). Urutkan semua dokumen dan ‘steples’ jadi satu. Dokumen kita nanti
dijadikan satu dengan dokumen hasil cek fisik, dan kita serahkan ke Loket IB
(dimasukkan ke dalam keranjang dokumen antrian, ingat jangan sertakan BPKB asli
di dalam keranjang dokumen) dan tunggulah sampai petugas verifikasi dokumenmu
dan memanggil nama yang tertera pada STNK. Setelah dipanggil oleh petugas, maka
kamu akan menerima formulir kosong dengan biaya pengambilan formulir Rp.
80.000,-
6. Pengisian formulir yang disesuaikan dengan data-data dalam BPKB, STNK, dan KTP
Pemilik Kendaraan Bermotor.
7. Menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, dokumen, dan dokumen cek fisik
ke loket III.C, selanjutnya akan mendapatkan nomor antrian untuk pembayaran bank
(Loket IV)
8. Setelah menunggu lama (1 jam) akhirnya nomor antrianku dipanggil bersama dengan
9 orang yang lain melakukan pembayaran bersama-sama di satu loket. Pembayaran
pajak kendaraanku, yaitu Yamaha Jupiter MX Tahun 2008 sebesar Rp. 210.500,-
untuk motor keluaran yang lebih terbaru lagi pajak kendaraan menjadi lebih
tinggi, demikian pula sebaliknya.
9. Menunggu antrian pengambilan STNK baru (karena perpanjangan lima tahun) dengan
nomor antrian sama dengan nomor antrian pembayaran di bank. Setalah menunggu sekitar
45 menit (akhirnya) nomor antrianku dipanggil dan mendapatkan STNK baru J, sedangkan untuk pengambilan
plat nomor 10 hari kemudian. Tambahan biaya adalah membeli plastik tempat STNK Rp. 1000,- (dijual oleh ibu-ibu yang sudah
berdiri di sekitar loket pengambilan STNK)
10. Sepuluh hari kemudian saatnya mengambil plat nomor baru di loket pengambilan
nomor, dengan menyerahkan STNK terbaru kepada petugas, tidak sampai lima menit,
plat nomor baru kuperoleh.
Akhirnya,
aku bisa memperpanjang STNK (lima tahunan) tanpa biro jasa, biaya total yang
dikeluarkan :
1.
Fotocopy
dokumen = Rp. 1000,-
2.
Cek
fisik = Rp. 15.000,-
3.
Pembelian
formulir = R. 80.000,-
4.
Pembayaran
pajak motor = Rp. 210.500,-
5.
Plastik
STNK = Rp. 1000,-
6.
Parkir
= Rp. 1000,-
--------------------------------
Total = Rp. 308.500,-
(nilai biaya yang tertera di STNK
lama, hanya meliputi biaya pembelian formulir dan pajak motor)
Jadi untuk biaya kamu bisa
memperkirakan dengan biaya yang tertera di dalam STNK lama ditambah biaya cek
fisik :)
Oya, banyak calo di dalam,
bukan hanya untuk pengurusan dari awal sampai akhir, ada juga jasa menuliskan
formulir, jasa menunggu panggilan nomor untuk pembayaran bank atau pengambilan STNK.
Wajar saja kalo memang masih banyak orang membutuhkan biro jasa, karena waktu
pengurusan yang lama (hampir 3 jam). Oya sebagai tambahan informasi, berikut
jadwal pelayanan SAMSAT SLEMAN :
Pelayanan Cek Fisik = Senin – Sabtu
jam 08.00 – 11.00
Pelayanan Loket IB dan IIIC = Senin
– Kamis jam 08.00 – 12.00 / Jumat, Sabtu jam 08.00 – 11.00
Salam sabar, deh :)
Makasih infonya besok pagi saya mau bayar pajak lima tahunan, sangat berguna info ini..
BalasHapussama-sama. Semoga mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan salah satu kewajiban warga negara, membayar pajak :)
Hapus