Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia d an perilakuknya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya (UU. No. 23/1997 ).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah
mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi
jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah
wewenangpengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan
sosial (sociosystem ), lingkungan buatan ( technos ystem ) dan lingkungan alam ( ecosystem )
dimana ke tiga sub sistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan
masing -masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan
lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jami nan suatu yang
berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap
makhluk hidup di dalamnya.
AMDAL merupakan kajiandampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal -hal yang dikaji dalam proses AMDAL : aspek fisik-kimia, ekologi, sosial -ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk mel aksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingk ungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat
dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan p enting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
- besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- luas wilayah penyebaran dampak;
- intensitas dan lamanya dampakberlangsung;
- banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak;
- berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar d an penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
- pengubahanbentuk lahan dan bentang alam
- eksploitasi sumber daya alambaik yang terbaharuimaupun yang tak terbaharu
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
- pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar